Ketua Yayasan Ditahan Polisi, Ratusan Siswa di Rohil Riau Demo Usai UN
News date : 21.Apr.2014 - dibaca : 4902 kali.
Sumber : Detik.com

Pekanbaru - Usai melaksanakan Ujian Nasional (UN), lebih dari 700-an pelajar di Yayasan Wahidin di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau melakukan aksi mogok belajar. Ini terkait ketua yayasan mereka ditahan pihak kepolisian.
Aksi mogok belajar ini setelah kelas III SMA melaksanakan UN. Para siswa di yayasan Wahidin di Bagansiapiapi, ibukota Rohil, serentak melakukan aksi mogok belajar mengajar bersama guru-guru mereka, Kamis (17/4/2014).
Mereka yang melakukan aksi mogok belajar mengajar ini terdiri dari siswa SMP dan SMP yang jumlahnya lebih dari 700-an pelajar. Mereka menggelar aksi damai di lingkungan sekolah mereka sendiri.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas penahanan terhadap Ketua Yayasan Wahidi, Rajadi alias Awi Tongseng (51) yang sudah lebih dari dua pekan mendekam di sel Polda Riau. Sebagai bentuk aksi solidaritas, mereka membubuhkan seribu tanda tangan di atas kertas putih.
Sekolah Yayasan Wahidin memiliki lebih dari 1.000 siswa, mulai dari TK hingga SMA. Tanda tangan ini juga nantinya akan disodorkan ke seluruh siswa serta walimurid. Mereka prihantin atas penahanan ketua yayasan tanpa alasan yang jelas.
"Kami minta persoalan ketua yayasan kami segera dituntaskan. Dia bukan orang jahat. Bapak Awi selama ini tak hanya sebagai ketua yayasan, tapi juga sekaligus donatur di sekolah yang sudah banyak sumbangsihnya kepada sekolah kami," ujar Fitrawan, siswa SMA dalam aksi solidaritas tersebut.
Para siswa dan guru mengancam, bila ketua yayasan mereka tidak segera dibebaskan, aksi mogok belajar mengajar akan terus berlangsung. Mereka tak ingin, urusan internal yang terjadi di yayasan berimbas pada proses belajar mengajar.
Para guru di sekolah tersebut juga merasa menerima ancaman teror lewat pesan singkat SMS. Teror itu mereka terima sejak Ketua Yayasan Wahidin, Awi Tongseng, ditahan polisi.
"Ancaman terornya macam-macam. Ada yang pesan, jangan ikut campur urusan soal penahanan, guru diminta untuk tidak membela ketua yayasan kami. Kalau membela, taruhannya nyawa," kata Wakil Koordinator Perguruan Wahidin Ilyas Yusuf kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari persoalan internal di yayasan. Sebelumnya, pihak yayasan menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di keuangan yayasan jumlahnya puluhan juta.
Rajadi alias Awi melaporkan kasus penggelapan uang yayasan tahun 2008 silam ke Polres Rohil dengan terlapor Tan Clara yang saat itu menjabat koordinator guru di Yayasan Wahidin.
Kasus inipun bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Pada 25 Februari 2010 PN Rokan Hilir memberikan vonis 2 bulan 15 hari kepada Tan Clara. Putusan PN juga tidak memberikan pertimbangan terhadap keterangan saksi dari Rajadi alias Awi untuk digunakan sebagai dasar putusan.
Tak terima atas vonis tersebut, Tan Clara mengajukan upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Juni 2010 lalu, Tan Clara dibebaskan. Atas putusan bebas tersebut, jaksa melakukan upaya kasasi.
Namun putusan Mahkamah Agung No 2010/KPid/2010 pada 28 September 2011 menguatkan pitusan PT. Atas putusan MA itulah, Tan Clara pun kembali melakukan perlawanan hukum. Dia melaporkan Rajadi alias Awi ke polisi pada 17 Oktober 2013 lalu ke Polda Riau. Laporannya ke polisi, Rajadi dianggap memberikan keterangan palsu di pengadilan. Sehingga pada 5 April 2014, Polda Riau menahan Rajadi.
"Ini kan aneh, mestinya yang berhak menyatakan memberikan keterangan palsu itu adalah majelis hakim. Dan harusnya yang memeriksan juga jaksa. Sedangkan dalam kasus penahanan Awi, yang menyatakan memberikan keterangan palsu itu Clara buka hakim. Jelas penahanan ini menyalahai prosedur hukum," kata kuasa hukum Awi Tongseng, Suhendro kepada detikcom.
Sementara itu, dalam surat penahanan yang dikeluarkan Polda Riau pada 4 April 2014, dijelaskan bahwa penahanan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bahwa sumpah di ruangan persidangan PN Rokan Hilir. Surat itu penahana itu dikeluarkan Dir Reskrimum Polda Riau yang diteken penyidiak Kombes DTM Silitonga.
"Kami akan lakukan praperadilan atas penahanan ini," kata Suhendro kuasa hukum tersangka, Rajadi.
![]() cherinee |
comment on : 12.Feb.2016 03:01 selamat sore buat semuanya cindy mau berikan promo dan bonus besar-besaran untuk game-game online dari www.MAXBET303.COM sebesar 20 di jamin tidak akan mengecewakan kalian deh teman-teman selain itu masih ada lagi potongan untuk game lainnya dengan potongan hingga 65 nah tunggu apa lagi buruan Ddatang dan kunjungi MAXBET303 dan untuk info lebih lanjut hub di: |
![]() cherinee |
comment on : 12.Feb.2016 03:41 pagi buat semuanya cindy mau berikan promo dan bonus besar-besaran untuk game-game online dari MAXBET303.COM sebesar 20 di jamin tidak akan mengecewakan kalian deh teman-teman selain itu masih ada lagi potongan untuk game lainnya dengan potongan hingga 65 nah tunggu apa lagi buruan Ddatang dan kunjungi MAXBET303 dan untuk info lebih lanjut hub di: |
![]() star |
comment on : 15.May.2016 12:32 kabar dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga telah terdengar banyak informasi mengatakan banyak kejahatan kriminalitas di bagansiapiapi seperti : mencuri merampok menjambret memperkosa membunuh narkoba dan lain lain ! |
![]() star |
comment on : 15.May.2016 12:48 kabar dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga telah terdengar banyak informasi mengatakan banyak kejahatan kriminalitas di bagansiapiapi seperti : mencuri merampok menjambret memperkosa membunuh prostitusi narkoba dan lain lain !!! |
![]() star |
comment on : 15.May.2016 13:05 kabar dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga terus dari mulut ke telinga telah terdengar banyak informasi mengatakan banyak kejahatan kriminalitas di bagansiapiapi seperti : mencuri merampok menjambret memperkosa membunuh prostitusi narkoba dan lain lain !!! |
Halaman : [1] 2
Silahkan login untuk komentar.