
Karimun [VM] MedanTotal post : 170
|
Jika hendak mengetahui secara pasti dan rinci perbedaan antara Dr dan dr, Maka perincianya akan sangat panjang, Namun kalau secara garis besar untuk penggunaan kalimat yg benar untuk masa sekarang ini adalah DR >>> Doktor (Akademik) dan Dr >>> dokter (Profesi), Sedangkan dr >>> Walaupun tidak ada larangan atau masih ada sebagian kalangan yg masih menulisnya untuk profesi seorang dokter, Namun pada tahun 1997 oleh PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) Bidang profesi seorang dokter di tulis dengan Dr serta berlaku sampai sekarang ini
Penulisan kata dokter ternyata ada perbedaan paham antara ketentuan dari Departemen kesehatan dengan Departemen pendidikan dan kebudayaan, Departemen kesehatan sejak lama menganut penulisan yang benar adalah sebagai dr, (dengan d huruf kecil) Untuk mengacu pada dokter dan Dr (dengan d huruf besar) sebagai acuan ke gelar Doktor, Namun timbul permasalahan dalam dunia jurnalistik yaitu bagaimana jika suatu kalimat dimulai dengan tulisan dr A, Karena jika dimulai dengan huruf kecil di awal suatu kalimat maka hal tersebut berarti mengingkari cara penulisan yang benar sesuai dengan ejaan bahasa Indonesia yang mengharuskan huruf pertama di awal setiap kalimat berupa huruf capital, Menyiasati masalah tersebut maka penulisan dr A untuk diawal kalimat harus diubah sebagai Dokter A
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang juga bertanggung jawab tentang masalah bahasa Indonesia yang baik dan benar kemudian mengklaim bahwa penulisan yang tepat untuk dokter sebaiknya justru sebagai Dr, Sehingga dengan demikian permasalahan tentang huruf capital diatas dapat terselesaikan. Dan dengan demikian penulisan yang benar untuk gelar Doktor menurut mereka adalah sebagai DR, Seterusnya penggunaan tulisan Dr untuk profesi seorang dokter di perkuat lagi, Karena di pergunakan oleh PB IDI pada tahun 1997 dan berlaku sampai sekarang ini
Memang perbedaan penulisan profesi seorang dokter dengan kalimat Dr atau dr sampai sekarang ini, Masih sangat banyak kalangan yg belum mengerti & mengetahui dengan jelas, Termasuk dari Media cetak & elektronik, Kalangan dokter di daerah, Mahasiswa/i Fakultas Kedokteran maupun berbagai elemen di masyarakat, Supaya lebih jelas asal muasal polemik penulisan tersebut, Sebenarnya rincian sangat panjang, Namun di jelaskan secara garis besar saja, baca rincian di bawah ini
1. Pendidikan tinggi dibagi dua : Akademik dan Profesi, Dulunya untuk jenjang akademik hampir semua lulusan sarjana S-1, diberi gelar "Drs" dan "Dra". Yang berbeda misalnya "SH, SE, Ir". Khusus fakultas kedokteran, diberi gelar "Drs/Dra.Med", Namun menurut EYD (Ejaan Yang Disempulnakan) Ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya yaitu Ejaan Republik, Maka Gelar Dr >>> Doktor (S-3) sedangkan dr >>> dokter (S-1 plus), jadi tulisan untuk pofesi seorang dokter adalah dr (d dan r huruf kecil) sedangkan Gelar Akademik Strata-3/S-3 adalah Dr (D huruf besar dan r kecil)
2. Begitu juga sejak 9 Februari 1993, Ada SK Mendikbud 036/U/1993 mengatur gelar dan sebutan bagi lulusan perguruan tinggi, Sejak saat itu gelar sarjana diberikan sesuai bidangnya, Penjelasanya sama persis seperti No.1
Jadi seperti sumber Jawa Pos artikel tentang Dr dr Robert Arjuna FEAS, Sang Dokter asal Bagansiapiapi, Tulisan dari sang wartawan dan pimpinan editor adalah salah kaprah dalam penulisan “Dr drâ€, Kalau Pak Robert Arjuna sudah mendapat Gelar Akademik S-3, Seharusnya yang benar adalah DR. Dr Robert Arjuna FEAS (DR + Titik dan Dr yaitu huruf D diganti dengan huruf capital), Kalau belum pernah mendapatkan Gelar Akademik S-3, Maka penulisan yg benar adalah Dr. Robert Arjuna FEAS (dr tidak di gunakan lagi) Sebagai contoh telusuri link di bawah ini baca alinea Majelis- Majelis “DR. Dr. Agus Purwadianto, SH, Sp.F†dan Badan khusus DR. Dr. Hapsara Habib Rachmat, DPH http://www.idionline.org/index.php?menu=struktur_idi
Salam
  
 | |